SuratanBali.Com, BULELENG - Gubernur Bali, Wayan Koster yang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Bapak Muhammad Tito Karnavian kepada Ketut Lihadnyana dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3221/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buleleng, Provinsi Bali paling lama satu tahun, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 26 Agustus 2023 di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, berpesan agar Pj Bupati Buleleng terus bekerja dengan mempertahankan kinerja yang sudah baik.
Pesan selanjutnya yang disampaikan Gubernur Bali ialah agar Ketu Lihadnyana terus melakukan pembenahan terhadap administrasi pemerintahan, melakukan tata kelola kepegawaian dengan menggunakan Merit System, berkoordinasi dengan baik antara DPRD bersama Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng, serta merancang program yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dengan visi pembangunan Bali, yaitu NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA menuju BALI ERA BARU dengan mengimplementasikan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru.
Selanjutnya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Pj. Bupati Buleleng bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengabdi bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala –sakala. Jangan main sogok – sogokan dan harus tertib agar bisa mencapai prestasi kerja yang terbaik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.SB/REDAKSI
Bagikan