SuratanBali.Com, DENPASAR - Peringati Hari Kemerdekan RI ke-77, Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, di Aula Ardha Candra Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Buda Kliwon Wuku Matal, (17/8).
Sesuai data jumlah narapidana yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebanyak 3.284 orang yang terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 2.966 0rang dan narapidana perempuan sebanyak 288 orang serta jumlah narapida WNA sebanyak 92 orang (79 narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan). Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah 2.074 orang, yang terdiri dari Lapas Kelas II Kerobokan sebanyak 424 orang, Lapas perempuan Kelas IIA Kerobokan 174 orang, Lapas Kantor 3 Kelas IIA Bangli 521, Lapas Kelas IIB Tabanan 114 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 205 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 171 orang, Lapas Kelas IIB Negara 88 orang, Lapas Kelas IIB Bangli 195 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 98 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 72 orang, Rutan LPKA Kelas II Karangasem 31 orang. Dari jumlah narapidana yang bebas langsung setelah mendapat remisi umum tanggal 17 Agustus 2022 pada seluruh UPT pada jajaran Kanwil KEMENKUMHAM sebanyak 61 orang dan untuk Lapas Kerobokan sebanyak 24 orang (23 Lapas Kerobokan dan 1 LPP Kerobokan).
Kemerdekaan bukan tanda kita selesai berjuang namun lebih dari itu, tugas dan kewajiban kita adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap Tangguh dan tetap tumbuh menjadi besar dan maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan rasa persaudaraan, toleransi dan sifat gotong royong yang menumbuhkan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari”, ungkap Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serangkaian acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.SB/REDAKSI
Bagikan