SuratanBali.Com, BULELENG - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Bapak Muhammad Tito Karnavian kepada Ketut Lihadnyana dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3221/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buleleng, Provinsi Bali paling lama satu tahun.
Acara penyerahan SK ini berlangsung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 26 Agustus 2023 di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kabupaten Buleleng dan disaksikan oleh Gede Kusuma Putra bersama Kadek Setiawan selaku Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, mantan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Perbekel dan Bendesa Adat se-Kabupaten Buleleng.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa kinerja Ketut Lihadnyana sejak menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Provinsi Bali dan sebagai Pj Bupati Buleleng telah Saya pantau penuh.SB/REDAKSI
Bagikan