SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan dengan berlakunya UU KUHP di Indonesia, sama sekali tidak menganggu Kepariwisataan Bali, karena Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Penegasan tersebut, disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Minggu, (Redite Umanis, Warigadian), 11 Desember 2022 dalam keterangan persnya di Jayasabha.
Lebih lanjut, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
"Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan: penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia; dan
peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara. Jadi Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik," tegas Gubernur Bali.
Pada Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Jadi sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.SB/REDAKSI
Bagikan