SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster terus membuktikan komitmennya di dalam memperkuat peran serta fungsi Desa Adat di Bali dengan totalitas memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali. Setelah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, mencetak sejarah di Pemerintah Provinsi Bali dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, hingga membangun Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali lengkap dengan memberikan pegawai di setiap kantor, kini sejarah baru kembali ditorehkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dengan memberikan mobil operasional ke seluruh Majelis Desa Adat di Bali yang ditandai berupa memfasilitasi sebanyak 4 unit mobil operasional, masing – masing 1 unit mobil untuk MDA Kabupaten Badung, 1 unit mobil untuk MDA Kota Denpasar, dan 2 unit mobil untuk MDA Provinsi Bali yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali.
Keempat mobil operasional tersebut secara resmi diserahkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama General Manager PT. PLN UID Bali, Wayan Udayana kepada Petajuh MDA Provinsi Bali Bidang Hukum dan Wicara, Dewa Rai Asmara Putra, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Sutarja, dan Sekretaris MDA Kota Denpasar, Made Ade Adnyana pada, Kamis (Wraspati Pon, Wayang) 27 April 2023 di Jayasabha, Denpasar yang disaksikan langsung oleh Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra.SB/REDAKSI
Bagikan