SuratanBali.Com, BADUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengukir sejarah yang tulus dan membahagiakan bagi Krama Bali, khususnya di Kabupaten Badung usai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada, Selasa (Anggara Wage, Ugu) 18 April 2023.
Sejarah itu tercatat, sebelum penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are ini dilakukan kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Badung. Gubernur Bali, Wayan Koster telah mampu menuntaskan Konflik Agraria di Badung secara gratis di dua tempat, yaitu : 1) Menuntaskan Konflik Agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertipikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022; dan 2) Menuntaskan Konflik Agraria sejak tahun 1930 di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 1,56 hektare terdiri dari 41 Bidang Tanah, penyerahan sertipikat dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2023.SB/REDAKSI
Bagikan