SuratanBali.Com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan agar Bupati/Wali Kota segera menyalurkan bantuan beras ini kepada masyarakat yang memerlukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19.
“Untuk itu agar Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan para Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat di wilayah masing-masing guna mempermudah penyaluran bantuan serta memastikan penerima bantuan tepat sasaran,” demikian pesan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini disela-sela penyerahan bantuan beras yang diberikan langsung oleh Gubernur melalui Bupati/Wali Kota se-Bali di Jaya Sabha, Denpasar, Senin (Soma Pon, Ugu) tanggal 26 Juli 2021 yang ditandai dengan pelepasan kendaraan truk pengangkut beras ke 9 Kabupaten/Kota se-Bali.
Ditambahkannya, bahwa Dana yang dipakai untuk membeli beras bersumber dari gotong royong secara tulus ikhlas semua pimpinan perangkat daerah dan pegawai Pemerintah Provinsi Bali yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. “Dana yang terkumpul baru mencapai Rp. 814.750.000. Dana masih terus dihimpun sesuai target untuk bisa membeli beras sebanyak 100 ton,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan disela-sela penyerahan bantuan beras yang diberikan langsung oleh Gubernur melalui Bupati/Wali Kota se-Bali di Jaya Sabha, Denpasar, Senin (Soma Pon, Ugu) tanggal 26 Juli 2021 yang ditandai dengan pelepasan kendaraan truk pengangkut beras ke 9 Kabupaten/Kota se-Bali.
Sementara itu, Sekda Bali, Dewa Made Indra menyatakan bantuan ini merupakan bentuk rasa empati dan kebersamaan semua Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Pegawai sesuai dengan arahan Gubernur Bali. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah dan Pegawai yang telah ikut berpartisipasi secara bergotong royong dengan meyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pegawai untuk membantu masyarakat yang terbebani akibat pengendalian aktivitas usaha selama berlakunya PPKM Level 3 Covid-19,” ungkap Gubernur Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra.
Disisi lain Gubernur Koster mengharapkan agar Krama Bali terus mematuhi dengan tertib dan disiplin untuk melaksanakan kebijakan pemerintah berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 Covid-19. Wayan Koster juga mengakui bahwa dirinya sangat memahami bahwa penerapan PPKM Level 3 Covid-19 sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. “Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus dilakukan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19 varian Delta yang menular sangat cepat melaui klaster keluarga dan kantor,” tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan