By GusAr
03 July 2022
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menyambangi Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali yang kali ini terdapat di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022 bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini.
Lawatan dinas Gubernur Wayan Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali merupakan kunjungan kerja yang ke lima kalinya setelah orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengunjungi Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli 2022.
Setibanya di UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, Gubernur Bali jebolan ITB ini langsung menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak yang dihadapi selama melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian melakukan inspeksi dengan meninjau : 1) Ruang Seksi Penagihan dan Keberatan; 2) Ruang Pelayanan; 3) Ruang Sub Bagian Tata Usaha; 4) Ruang Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali; 5) Loket Pencetakan TNKB; 6) Ruang Pengambilan STNK; dan mengecek 7) Inovasi Virtual Account Samsat (VAST). Dalam kunjungan kerjanya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April - 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. “Kebijakan relaksasi yang Saya keluarkan ini untuk membantu masyarakat meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, apa lagi sekarang Kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Gubernur Wayan Koster.
Sementara Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini dalam kesempatannya melaporkan sampai awal Juli 2022 ini bahwa : 1) Realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Gianyar capaiannya sudah 53.79 persen; 2) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Gianyar capaiannya sudah 45.28 persen; 3) Realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Klungkung capaiannya sudah 51.56 persen; dan 4) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Klungkung capaiannya sudah 41.17 persen.
Mengakhiri kunjungan kerjanya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung untuk terus bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan pembangunan daerah Bali melalui visi yakni, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. SB/REDAKSI