SuratanBali.Com, DENPASAR - Mewujudkan Bali yang Berkepribadian dalam Kebudayaan sesuai ajaran Trisakti Bung Karno, Wayan Koster pertamakali dilantik sebagai Gubernur Bali langsung mengeluarkan : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, selain mampu menumbuhkan perekonomian IKM dan UMKM Bali, Pergub Hari Penggunaan Busana Adat Bali ini juga mampu menguatkan identitas budaya Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali; 3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; dan 4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
“Saya keluarkan Pergub tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali terlebih dahulu bertujuan untuk memperkuat indentitas kebudayaan Bali agar Pulau Dewata ini memiliki karakter, jatidiri, dan aura positif ‘tenged’, serta tampil dengan kepribadian yang kuat. Aksara Bali juga merupakan warisan leluhur yang adiluhung, sehingga Negara yang mempunyai Aksara merupakan Negara yang memiliki peradaban kuat dan maju seperti China, Korea, Jepang, India, hingga Thailand,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara penutupan Bulan Bulan Bung Karno IV Tahun 2022 pada, Kamis (Wraspati, Paing Medangsia) 30 Juni 2022 di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar.SB/REDAKSI
Bagikan