SuratanBali.Com, TABANAN - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang APBD T.A 2023, dilanjutkan Paripurna ke-16 tentang pidato penyampaian terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, (22/11).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Tabanan. Turut hadir saat itu, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Terkait persetujuan bersama Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023, Bupati Sanjaya mengatakan, bahwa telah berdasarkan pada peraturan Mendagri RI Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Sanjaya juga sangat mengapresiasi kinerja Dewan yang telah melakukan pembahasan dengan baik sesuai mekanisme, tanggunjawab, komitmen dan kerjasama.
Setelah disetujui bersama, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Dalam garis besarnya, PAD Tabanan sebesar 500 miliar rupiah lebih dan lain-lain PAD sebesar 298 miliar rupiah lebih, pendapatan transfer sebesar 1,2 Triliun lebih, lain-lain PAD yang sah sebesar 1 miliar, sehingga jumlah PAD menjadi 1,7 triliun lebih. Sedangkan Belanja Daerah sebesar 1,8 Triliun lebih dan besarnya defisit akan ditutupi dari pembiayaan Netto yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya.
“Kita sangat menyadari, bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM), Jayaning Singasan, Jaya, Jaya, Jaya,” seru Sanjaya.
Sementara, terkait pidato penyampaian terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati Sanjaya mengatakan, pembentukan Ranperda ini didasarkan atas pertimbangan, bahwa Kabupaten Tabanan merupakan Kabupaten di Bali yang berkomitmen dan mendasarkan riset dan inovasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai tujuan terwujudnya pembangunan berbasis riset dan inovasi.
Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Maka dari itu, terwujudnya pembangunan berbasis riset dan inovasi perlu didukung dengan Lembaga berwujud Perangkat Daerah yang mampu melakukan dan menginvetarisir riset dan inovasi yang dapat dipergunakan dalam menunjang pembangunan di Tabanan.
Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Tabanan. Disamping itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah, ini juga mengakomodir penggabungan dua perangkat daerah yaitu Dinas Koperasi UKM dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Sedangkan, Ranperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dilatar belakangi atas tingginya risiko bencana yang dihadapi Kabupaten Tabanan, sehingga penanggulangan bencana perlu dilakukan dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Kapasitas kelembagaan yang memadai akan membantu daerah dalam melaksanakan manajemen risiko bencana, mulai dari mempersiapkan langkah-langkah mitigasi, pencegahan, kesiap siagaan, penanganan darurat dan pemilihan, sehingga klasifikasi BPBD Kabupaten Tabanan sangat penting menjadi Tipe A.
“Dengan peningkatan klasifikasi BPBD Tabanan menjadi tipe A, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya dan berharap Ranperda ini dapat dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPRD.SB/AAN