SuratanBali.Com, BADUNG - Gubernur Bali periode 2018 – 2023, Wayan Koster menyampaikan rasa Angayubagya kehadapan Hyang Widhi Wasa, atas Asung Kertha Waranugraha-nya bisa hadir bersama memperingati Hari Arak Bali ke-2.
"Sebagaimana telah diketahui, bahwa Saya telah memberlakukan kebijakan yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari," ujar Koster saat Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung meriah pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung.
Kata Wayan Koster, dasar pertimbangan diberlakukan kebijakan tersebut, adalah: a. Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. Berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020, telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam dan luar negeri;
c. Bahwa Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022; dan
d. Bahwa Arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus
2022.SB/REDAKSI
Bagikan