SuratanBali.Com, DENPASAR - Dengan ditemukannya permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) di Pulau Bali, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster merekomendasikan empat usulan untuk menangani masalah tersebut, yaitu Pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office, Ketiga, memiliki modal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor.
"Keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi," jelasnya saat membahas permasalahan Penanaman Modal Asing di Bali bersama Gubernur Bali, Wayan Koster pada Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.SB/**
Bagikan