SuratanBali.Com, DENPASAR – I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa yang menjabat sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dalam Rapat Pembahasan Kode Etik DPRD Bali Periode 2019-2024, Rabu (11/9) memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Tim Ahli (TA) DPRD Bali yang jumlahnya 23 orang.
“Saya harap keberadaan Tim Ahli ini ada perubahan manajemen, karena keberadaan Tim Ahli sejatinya sangat mendukung kerja anggota Dewan, untuk itu Tim Ahli harus memiliki kualifikasi yang tepat untuk bisa membantu tugas-tugas wakil rakyat,” jelas Wakil Rakyat dari Kabupaten Jembrana ini seraya menegaskan selain latar belakang pendidikan, penempatan di Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lain hendaknya mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalamannya.
Sehingga dalam hal pendidikan, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa menyarankan minimal Tim Ahli itu berpendidikan S2. Karena Tim Ahli memang harus lebih ahli dari pada anggota DPRD. Apalagi Anggota DPRD sekarang ada yang berpendidikan S2, S3 dan backgroundnya juga akademisi serta profesi.
“Jangan sampai Tim Ahli (pendidikannya) di bawah kita," ujar Srikandi yang bergelar Doktor ini sambil berkeinginan Perda Inisiatif Dewan harus berkualitas dan adanya kajian dari Tim Ahli terlebih dahulu.SB/REDAKSI
Bagikan