SuratanBali.Com, DENPASAR - Perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali sudah sampai pada tahap persetujuan Badan Legislatif (Baleg). Disamping itu harmonisasi RUU juga sudah disetujui seluruh fraksi yang ada di Komisi II. Harapanya RUU Provinsi Bali ini dapat disah kan di bulan Desember 2022 pada masa persidangan terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, saat ditemui usai sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bertempat di Hotel Vasini, Denpasar, Jumat (30/09/2022).
"Rancangan undang undang ini sudah disetujui oleh baleg. Harmonisasinya sudah disetujui fraksi-fraksi yang ada di komisi II. Informasi terakhir yang saya dengar, RUU ini sudah ada di Pimpinan (Komisi II)," terang I Nyoman Parta
Lebih lanjut, Nyoman Parta menjelaskan, tahapan selanjutnya yakni dari pimpinan komisi II kemudian akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa RUU Provinsi Bali akan dibahas lalu ditetapkan di Paripurna sebagai Inisiatif DPR.
Menurut Nyoman Parta, materi RUU Provinsi Bali sudah hampir rampung. Ia juga mengatakan bahwa ide awal RUU Provinsi Bali adalah melepas konsideren Undang-Undang lama yang masih mengacu pada UU RIS dan UUDS. Disamping itu juga mengakomodir kekhususan Bali.
"Kekhususan bali sebagai daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tetapi memiliki kekayaan budaya. Lalu apa yang dapat dibantu oleh pemerintah untuk melestarikan budaya. Terlebih Bali dijadikan pilot proyek green provinsi, kemudian lalu apa yang bisa dibantu dan dilakukan pemerintah dalam mendukung Bali," terang Nyoman Parta
Melalui hal tersebut, Nyoman Parta pun berharap RUU Provinsi Bali dapat disahkan di Bulan Desember 2022 pada masa sidang terakhir tahun 2022.
Diketahui, I Nyoman Parta (Komisi VI), bersama Anggota DPR-RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (Komisi IX) , dan I Gusti Ngurah Kesuma Kalakan (Komisi III) telah dipindahkan atau di Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Komisi II yang membidangi Dalam Negeri, Kesekretariatan, dan Pemilu. Perpindahan sementara ini untuk segera menyelesaikan RUU Provinsi Bali.SB/REDAKSI
Bagikan