SuratanBali.Com, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Kamis (22/8) menggelar sidang mengenai kasus narkotika yang dialami oleh terdakwa, Ketut Ismaya Putra yang notabene merupakan mantan Calon Anggota DPD-RI Dapil Bali di Pemilu Serentak 2019.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan yang diwakili oleh Jaksa I Gusti Lanang ini menjerat Ketut Ismaya Putra dengan tiga pasal dari Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana pada dakwan pertama, Jaksa mendakwa Ketut Ismaya Putra (40) dengan Pasal 112 ayat (2), tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu seberat 0,73 gram.
Kemudian dakwaan kedua, JPU mendakwa Ketut Ismaya Putra telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito sebagaimana diatur dan diancam Pasal 115 ayat (1), dan dakwaan ketiga, Ketut Ismaya Putra dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a, karena menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu-red) dengan berat bersih 0,73 gram.SB/REDAKSI
Bagikan