By GusAr
09 August 2019
SuratanBali.Com, DENPASAR – Sebelum anggota DPRD Bali terpilih dilantik 2 September mendatang, lembaga DPRD Bali mendapatkan kritikan terhadap belum maksimalnya fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Atas hal itu, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, Senin (22/7) angkat bicara terkait adanya 17 Ranperda yang belum masuk pembahasan di Tahun 2019 ini, dari 27 Ranperda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Bali Tahun 2019.
Dimana ketujuh belas Ranperda yang belum diproses dalam pembahasan ialah Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2018-2038, Ranperda Tambahan Penyertaan Modal Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Revisi Perda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah Krama Bali Sehat, Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali, Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Tempat Suci Pura Agung Besakih Kabupaten Karangasem Tahun 2017-2037, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Hutan, Ranperda Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Bali, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Bali, Ranperda Sistem Pendidikan, dan Ranperda Tata Kehidupan Krama Bali Sesuai Nilai-nilai Sad Kertih.
“Kami pakai skala prioritas dan yang mana kira-kira kita prioritaskan untuk dibahas, kalau belum ada yang dibahas, maka ditahun selanjutnya atau setelah pelantikan dewan baru akan dibahas Ranperda tersebut,” kata I Gusti Putu Budiarta seraya menegaskan bahwa anggota DPRD Bali saat ini sedang bekerja membahas sejumlah Ranperda, seperti Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Selain itu ada juga Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali yang masih dalam proses pembahasan anggota DPRD Bali, hingga Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.
Sedangkan Ranperda yang sudah diketok palu ada lima, yakni Ranperda Desa Adat, Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018, dan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.SB/REDAKSI