SuratanBali.Com, BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh pada, Jumat (Sukra Wage, Uye), 24 Maret 2023.
Isi Edaran mengenai Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ini, salah satunya meliputi tentang TATANAN PAMEDEK/PENGUNJUNG MEMASUKI KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH, dengan menjelaskan bahwa :
1. Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas,
sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.
2. Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan
Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
3. Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy).
4. Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
5. Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
6. Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci
Pura Agung Besakih.
Demkian TATANAN PAMEDEK/PENGUNJUNG MEMASUKI KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH yang harus dilaksanakan bersama guna terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.SB/REDAKSI
Bagikan