SuratanBali.Com, GIANYAR - Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali warsa 2023 yang dirangkai dengan acara Peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 26 Agustus 2023 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar adalah rangkaian dari program penguatan terhadap kedudukan dan fungsi Desa Adat di Bali yang diimplementasikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui kebijakan : 1) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; 2) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; 3) Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali; 4) Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
5) Membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali atau satu – satunya di Indonesia; 6) Membangun Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Bali, kecuali Gedung MDA Kabupaten Gianyar menggunakan dana APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pembangunan Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster dilengkapi dengan memberikan pegawai hingga mobil operasional.
7) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak; dan 8) Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2150.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengajak Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama seluruh Bendesa Madya dan Bendesa Adat di Kabupaten/Kota Se-Bali untuk mengabdi secara fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala –sakala di Desa Adat.
Gubernur Bali kemudian berpesan agar seluruh Bendesa Adat di Bali menjalankan program penggunaan Aksara Bali sesuai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.SB/REDAKSI
Bagikan