SuratanBali.Com, BADUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi telah memanggil manajemen Finss Beach Club, Bendesa Adat Berawa dan Perbekel Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, secara terpisah, pada Jumat (18/10), pasca viralnya dugaan pelecehan kepada Umat Hindu yang sedang melaksanakan upacara dan diganggu oleh pesta kembang api di pesisir Pantai Berawa.
Dalam pemanggilan itu, pihak Satpol PP Bali tidak saja menelusuri izin pesta kembang api, namun juga menelusuri izin usaha, izin penjualan alkohol, izin bangunan, dan izin lainnya untuk memastikan legalitas beach club itu.
Tercatat, Finns ternyata adalah investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA). Investor mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat membangun akomodasi wisata di Bali. Maka dari itu, Pemprov Bali dalam hal ini Satpol PP disebutnya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengececk izin dari Finss Beach Club.
Selain menelusuri izin Finns diatas, legalitas mempekerjakan orang asing juga menjadi sorotan. Manajemen mengakui 15 persen dari 2.000 pekerja Finns adalah orang asing. Namun Imigrasi menyatakan hanya 20 orang asing bekerja di Finns. Sehingga hal ini ada perbedaan pengakuan dan temuan dari pernyataan antara Imigrasi dan manajemen Finns.SB/REDAKSI
Bagikan