Kegiatan yang bertujuan mendukung Program Prioritas Nasional ini disertai Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Aset untuk Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan, Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani mengungkapkan Koperasi Merah Putih nantinya akan banyak gelontoran dana. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar Jajaran Kejaksaan bertugas memastikan dana Koperasi Merah Putih dapat dikelola dengan baik dan tidak digunakan sembarangan.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa program Jaga Desa ini sangat mendukung penguatan Koperasi Merah Putih. Karena Koperasi Merah Putih merupakan pilar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi.SB/**