SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Anggota DPRD Klungkung, Luh Andriani saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020, Selasa (6/7) di DPRD Klungkung.
Dalam pandangan tersebut, Luh Andriani menyampaikan soal pelayanan uji kendaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan. Dimana Fraksi Partai Hanura tetap berpendapat bahwa masyarakat harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Jadi tidak melakukan uji kendaraan ke daerah lain, hal ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan esensi dari pemberian hak otonom kepada daerah yaitu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pengadaan peralatan terkait pengujian kendaraan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjadikan retribusi ujian kendaraan sebagai sumber pendapatan asli daerah yang pasti dan handal.
Untuk kepentingan tersebut, Fraksi Partai Hanura meminta agar maksud surat Dirjen Perhubungan Darat, kaitannya dengan pelaksanaan uji kendaraan (KIR) agar segera di penuhi dan tidak kalah pentingnya perlu dilakukan pendataan potensi dan pelaksanaan uji kendaraan angkutan umum di Nusa Penida. "Hal ini sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang dan untuk menjaga citra pariwisata, tentu harus memberikan pelayanan transportasi yang nyaman dan aman," sebutnya.SB/REDAKSI
Bagikan