SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua, Anak Agung Gde Anom bersama Kejaksaan Negeri Klungkung, yang dikomandoi oleh Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi melaksanakan penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, tercatat MoU tersebut digelar pada, Selasa 12 Agustus 2025 di Ruang Rapat Sabha Mandala, Kantor DPRD Klungkung dengan tujuan untuk memperkuat kerjasama antar lembaga DPRD Kabupaten Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung guna memberikan jaminan perlindungan dan bantuan hukum yang optimal bagi lembaga DPRD Kabupaten Klungkung dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan di daerah, DPRD Kabupaten Klungkung tentu memerlukan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Klungkung berperan sebagai mitra yang memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga kita," tegas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Dikatakannya, kerjasama ini bukan hanya penting untuk menghadapi kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Klungkung dalam menjalankan fungsinya selalu berada pada koridor hukum yang benar. Dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Klungkung diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislatif dengan lebih baik, serta meminimalisir kemungkinan kesalahan hukum yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Klungkung atas kesediaan untuk bekerja sama dalam memberikan pendampingan hukum bagi lembaga kami. Semoga kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak," ungkapnya seraya menyatakan dengan adanya MoU ini, saya berharap dapat semakin memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Kerjasama ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sementara Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi menyatakan lembaga yang dipimpinnya menginginkan adanya upaya preventif, sehingga pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan nantinya mengedepankan pencegahan. Ia juga mengajak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, hingga koperasi, LPD, sampai BUMDes.ADV/051