SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pemerintah Kabupaten Klungkung menjamin bahwasannya tidak akan memutuskan kontrak seluruh pegawai Non ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Klungkung. Hal tersebut ditegaskan Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta dalam sambutannya pada saat acara Penyerahan Secara Simbolis Persetujuan Permohonan Perjanjian Kontrak/Jasa Tenaga Korja Non Pegawai Tahun 2024, Rabu (13/12), di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.
"Selamat kepada seluruh Pegawai Non ASN bahwa SK perjanjian kontrak sudah saya setujui. Ini berarti tidak ada pemutusan kontrak kepada seluruh pegawai Non ASN dilingkungan Pemkab Klungkung," ujar Plt. Bupati Made Kasta.
Lebih lanjut Plt. Bupati Made Kasta juga mengakui bahwa pegawai non ASN banyak membantu pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh pegawai untuk tetap disiplin dan bekerja dengan baik sesuai tupoksi masing masing.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Klungkung IB. Wirawan Adi Putra mengatakan dilihat dari jumlah perbandingan antara pegawai ASN dan pegawai non ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung hampir sama yaitu pegawai ASN berjumlah 3.914 dan pegawai non ASN berjumlah 3.322. Menilik dari perbandingan tersebut dapat dikatakan bahwa pegawai non ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam birokrasi di Kabupaten Klungkung.RLS/DI
Bagikan