SuratanBali.Com, DENPASAR - Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.
Demikianlah pesan Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, dan Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam menyikapi berbagai peristiwa kepariwisataan di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023 di Jaya Sabha, Denpasar.
Lebih lanjut disampaikannya, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.
Orang nomor satu di Pemprov Bali ini pula menegaskan bahwa pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.SB/REDAKSI
Bagikan