SuratanBali.Com, DENPASAR - Majelis Kebudayaan Bali melalui Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., belum lama ini menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan.
Sehingga pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh dilarang tampil baik di panggung, acara publik, maupun media sosial.
Sebelumnya dijelaskan, Joged Bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali dan dikenal sebagai seni hiburan yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi, sehingga sangat digemari baik oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yg berkunjung ke Bali. Tarian ini biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan (hiasan kepala), dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti.
Sebagai sebuah seni tradisi, Tari Joged Bumbung memiliki pakem berupa koreografi dan gerak tari yg memancarkan romantika keindahan. Namun, dalam perkembangannya banyak penari Joged yang melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh dan mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi. Sehingga hal ini bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika). Karena itu menodai harkat dan martabat kesenian Bali.
Berlandaskan hal diatas, ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh, sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh. Secara tegas, Surat Edaran dan ILIKITA tersebut mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh di media sosial.
Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali pada 22 Oktober 2024, yang berlaku untuk seluruh Bali.SB/REDAKSI