SuratanBali.Com, DENPASAR - Setelah diajukan selama setahun lebih, akhirnya sengketa informasi publik antara pemohon, Dra. Ni Made Sudani, MBA, MM dengan termohon Kepolisian Daerah Bali dibacakan putusannya, pada 3 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Denpasar.
Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis, Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH dengan Anggota Majelis, I Made Agus Wirajaya, S.Kom dan Dewa Nyoman Suardana, S.Ag serta Panitera I Gede Wira Gunarta, S.Sos menyatakan bahwa sengketa yang diajukan pemohon dinyatakan tidak memenuhi aturan yang berlaku, sehingga ditolak.
“Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tidak memenuhi pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” ujar Ni Luh Candrawati Sari saat membacakan hasil putusan dengan nomor 02/III/KEP.KI BALI/2021.
Awalnya pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat pembaca pada tanggal 26 Januari dan 26 April 2019. Akan tetapi, karena menganggap tidak puas atas respon Polda Bali, maka pada tanggal 4 Oktober 2019 diajukan sengketa informasi. Berbagai keberatan itu di antaranya tidak dianggapnya permintaan informasi, tanggapan yang diterima tidak semestinya, penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur Undang-Undang, dll. Untuk itu pemohon Ni Made Sudani melaporkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi.
Sebelum dilakukan sidang, sebenarnya KI Provinsi Bali telah berupaya mengadakan mediasi untuk kedua belah pihak tertanggal 20 Juni 2020. Namun sayang, mediasi tidak berjalan mulus, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan menjalani sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, majelis memutuskan bahwa pengajuan penyelesaian sengketa pemohon ditolak, karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.SB/Redaksi
Bagikan