SuratanBali.Com, JAKARTA - Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengajak seluruh masyarakat untuk memandang putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres secara komprehensif. Putusan ini bisa memberikan ruang bagi anak muda tampil dipanggung politik nasional.
Seperti diketahui MK telah memutuskan uji materil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan usia minimal capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Umum PP KMHDI I Wayan Darmawan mengatakan putusan ini memberikan harapan bagi anak muda untuk tampil dalam panggung politik nasional. Menurutnya ruang bagi anak muda untuk tampil dipanggung nasional harus dibuka secara luas tanpa dibatasi.
Terlebih tambahnya, secara populasi penduduk Indonesia dengan usia muda lebih dominan ketimbang usia tua. Sehingga diperlukan kepemimpinan anak muda untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang tengah dialami oleh anak muda.
"Persoalan anak muda hari ini sangat beragam seperti kebutuhan lapangan kerja, upah murah dan perubahan iklim. Dalam mengatasi persoalan ini diperlukan kepemimpinan yang berasal dari anak muda sendiri," terangnya.
Wayan Darmawan menjelaskan fenomena hadirnya anak muda dalam kepemimpinan nasional bukanlah hal yang harus dibatasi atau dihalangi. Pada beberapa negara, anak muda berhasil tampil sebagai pemimpin tertinggi negara yang membawa kemajuan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
"Seperti misalkan Pangeran MBS di Arab Saudi yang baru berusia 36 tahun. Kemudian ada Perdana Menteri Finlandia Sannan Marin dan Selandia baru Jecinda Ardern yang merupakan figur muda dinegaranya masing-masing," terang Darmawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami pro dan kontra yang tengah terjadi akibat putusan MK tersebut. Hal ini mengingat putusan ini lahir pada momentum tensi politik yang tengah meninggi menuju Pemilu 2024.
Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati putusan MK dan tidak memandang putusan MK secara dangkal.
"Saya mengajak seluruh masyarakat melihat putusan ini secara komprehensif dengan memperhatikan dampaknya lebih luas terhadap kehadiran anak muda dalam panggung politik nasional. Sekali lagi anak muda harus diberikan ruang dan kesempatan tampil," terangnya.SB/AAN
Bagikan