By ARNAN
20 January 2023
SuratanBali.Com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini diketahui setelah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Seluruh Desa Indonesia (PAPDESI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, (17/01/2023) dengan membawa tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Munculnya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh PAPDESI dikarenakan adanya polarisasi politik yang makin tajam di desa, sehingga menurut PAPDESI perpanjangan jabatan adalah solusi dari permasalahan tersebut.
Merespon persoalan tersebut, KMHDI menyebut bahwa solusi yang dihadirkan atas persoalan tersebut tidak masuk akal. Polarisasi yang terjadi di desa seharusnya adalah dengan memperkuat regulasi dari pemilihan kepala desa dan melakukan edukasi politik.
“Kalau memang masalahnya polarisasi di warga desa, harusnya solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan. Jadi yang harus dilakukan adalah memperkuat regulasi dari pelaksanaan pilkades dan melakukan edukasi kepada masyarakat desa,” kata I Putu Yoga Saputra selaku Ketua Presidium PP KMHDI.
KMHDI mengingatkan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyetujui tuntutan yang disampaikan oleh PAPDESI. Perlu adanya kajian lebih lanjut berbasiskan data dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Pemerintah dan DPR RI harusnya tidak terburu-buru untuk menyetujui tuntutan dari Kepala Desa se-Indonesia. Perlu adanya berbagai kajian yang harus dilakukan, baik berbasis regulasi, data, maupun fakta yang terjadi di lapangan,” terang Yoga Saputra.
Apabila perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui dan diberlakukan di Indonesia, maka peluang korupsi akan semakin besar mengingat anggaran yang didapatkan tiap desa cukup besar. Menurut KPK, sejak tahun 2012 hingga 2021 telah ada 686 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa.
“Panjangnya masa jabatan kepala desa yang berpotensi sampai 27 tahun tersebut bisa menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga berpotensi memunculkan politik dinasti, dimana kepala desa yang menjabat tidak pernah lepas dari tali kekerabatan,” terang Yoga Saputra.
KMHDI menganggap bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah usulan yang ugal-ugalan, dan semakin ugal-ugalan apabila usulan tersebut disetujui oleh pemerintah. KMHDI menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah solusi dari masalah, sehingga KMHDI menolak secara tegas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.SB/AAN