SuratanBali.Com, KARANGASEM – Caleg DPRD Karangasem yang terpilih pada Pileg Tahun 2019, pada Selasa (30/7) dikumpulkan secara menyeluruh oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karangasem. Bukan maksud untuk kepentingan pemeriksaan yang berbau korupsi, namun Caleg DPRD Kabupaten Karangasem terpilih periode 2019 - 2024 ini dikumpulkan untuk mendapatkan pembekalan sosialisasi anti korupsi dan sistem intrigritas partai politik.
Dalam pemaparannya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Giri Supardiono bersama Guntur dalam agenda Road Show Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi itu memberikan sejumlah materi terkait jenis jenis tipikor dalam UU No 31/1999 jo. UU No20/2001. Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi tujuh jenis.
“Selama ini kasus - kasus korupsi yang ditangani oleh KPK paling banyak kasus penyuapan yang mencapai 65 persen, selanjutnya ada korupsi 21 persen kasus pengadaan barang dan jasa, 5 persen penyalahgunaan anggaran, 3 persen pungutan pemerasan, 2 persen perizinan dan 1 persen kasus merintangi proses,” jelasnya.
Dari kebanyakan kasus tersebut, total sebanyak 234 orang yang diproses KPK adalah anggota DPRD data sampai bulan Juni 2019 lalu, serta Walikota atau Bupati sebanyak 108 orang diseluruh Indonesia. Giri Supardiono juga menekankan agar setiap orang memahami korupsi itu dengan lebih rasional. Karena banyak juga hal biasa, namun masuk dalam kategori korupsi.
"Seperti ketika kita menerima sesuatu misalnya, meskipun tidak meminta namun yang bersangkutan menduduki suatu jabatan tetap saja itu akan dianggap kena dikarenakan melekat dengan jabatan yang diduduki," ucapnya.SB/REDAKSI
Bagikan