SuratanBali.Com, BADUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan AlHuda bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2025, pada Rabu (30/4) di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung.
Rakor ini memfokuskan pada Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah di Kabupaten Badung dengan menghadirkan Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, Kejaksaan Negeri Badung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, hingga sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari Pemkab Badung, disebutkan bahwa Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara KPK RI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam upaya memberantas korupsi, khususnya dalam konteks pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penerimaan pajak agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.SB/REDAKSI
Bagikan