SuratanBali.Com, BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi perihal pembentukan Badan Adhoc pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung mendatang yang berlangsung, Kamis (16/1) di Hotel Nirmala Jl. Mahendradatta.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengucapkan terima kasih atas capaian partisipasi pemilih pada tahun 2019 karena mencapai titik puncak yakni 87,22 persen. “Mengingat capaian tersebut, maka KPU Kabupaten Badung memiliki target partisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 23 September 2020 sebesar 85 persen. Tentu hal tersebut tidak akan tercapai, apabila tidak adanya kerjasama dari seluruh stakeholder terkait,” ujar Ketua KPU Badung yang akrab dipanggil Kayun ini saat membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut. Kayun lebih lanjut mengharapkan kerjasama mengenai pembentukan Badan Adhoc dari tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan dengan ikut berpartisipasi demi terwujudnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 23 September 2020 yang berintegritas.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang hadir sebagai narasumber, dalam arahannya menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum agar dalam penyelenggaran pemilu tetap mengacu pada PKPU yang berlaku. Tentu dalam hal ini KPU diharapkan agar tetap berkomitmen dalam konsistensi penyelenggaraan yang sudah maksimal, jangan sampai rakyat tidak percaya dengan apa yang dilakukan KPU. Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma dalam kesempatannya menghimbau kembali kegiatan rekruitmen Badan Adhoc jangan sampai terkendala dengan personal Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dikaitkan dengan kurangnya minat masyarakat Badung khususnya di Kuta dan Kuta Selatan untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Badung telah membuka pendaftaran mengenai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai dari tanggal 18-24 Januari 2020. Pendaftaran ini bisa langsung dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Badung di Jl. Kebo Iwa no. 39 Denpasar pada jam kerja dari Pukul 09.00-16.00 WITA. Selain itu, bagi masyarakat badung juga bisa mengunduh dokumen pendaftarannya pada laman website KPU Kabupaten Badung atau bisa juga pad link : http://kpu-badungkab.go.id dan https://tinyurl.com/ppkbdg20 .
Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten Badung ini tercatat juga dihadiri oleh perwakilan Camat, Perbekel, Lurah Se-Kabupaten Badung, Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Badung, Organisasi Kepemudaan Kabupaten Badung serta instansi yang terkait didalamnya. Setelah itu, kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan pengumuman seleksi anggota PPK kepada perwakilan Camat Se-Kabupaten Badung.SB/REDAKSI
Bagikan