SuratanBali.Com, DENPASAR - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 65/PP.07-BA/5171/4/2022, KPU Kota Denpasar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar.
Jumlah Pemilih yang ubah elemen data sebanyak 1 (satu) orang namun tidak mempengaruhi jumlah daftar pemilih. Dengan demikian Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2022 sejumlah 436.279 (empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 215.085 (dua ratus lima belas ribu delapan puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 221.194 (dua ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat) pemilih.
Kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar. Dasar dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2022 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Mei 2022 sejumlah 436.267 pemilih. Tambahan pemilih baru bulan Juni 2022 yang memenuhi syarat (MS) diperoleh dari Siswa-siswi SMA/SMK yang telah mengisi link Google Form usia 17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sejumlah 18 (Delapan Belas) pemilih. Pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena Ganda (TMS Kode 3) sejumlah 6 (enam) pemilih.SB/REDAKSI
Bagikan