By ARNAN
08 April 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Tingkat Kota Denpasar pada Rabu (8/4/23) dengan mengundang Jajaran Forkopimda dan dihadiri oleh Kaban Kesbangpol, Wakil Ketua DPRD, Kasat Intelkam Kapolresta, Pasintel Kodim 1611, Pasintel Danlanal, Perwakilan Pengadilan Negeri, Kasubsi Ekonomi Kejaksaan Negeri, Kabid PIAK Disdukcapil, Ketua dan Anggota Bawaslu, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Denpasar.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pantarlih yang telah melakukan tugas mencoklit, kepada Jajaran PPS dan PPK, Bawaslu, Pimpinan Wilayah,TNI, POLRI, serta semua pihak yang telah membantu tahapan pemutakhiran data pemilih.
Dalam menyusun DPS, dilakukan perbaikan terhadap hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPK karena beberapa hal, antara lain perbedaan jumlah rekap dengan by name data pemilih untuk pemilih baru, ubah data, pemilih tidak memenuhi syarat/TMS, data jenis kelamin dan pemilih berstatus belum rekam KTP Elektronik. Perbaikan lainnya terkait tindak lanjut terhadap data pemilih ganda yang diturunkan oleh KPU RI, baik ganda reguler maupun ganda dengan pemilih di TPS Lokasi Khusus (a.l. Lapas/Rutan, Pesantren, Asrama Mahasiswa, perkebunan, pertambangan, dll).
Masukan dan tanggapan disampaikan oleh Anggota Bawaslu, I Wayan Sudarsana berupa data dua orang warga Kota Denpasar yang belum terdaftar sebagai pemilih. Diharapkan agar KPU menindaklanjuti data tersebut pada tahapan setelah penetapan DPS atau di tahapan DPSHP. Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara menyampaikan himbauan kepada Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-EL bagi pemilih yang berstatus belum rekam KTP-EL.
Seluruh peserta rapat pleno menyetujui rekapitulasi DPS yang disampaikan sehingga ditetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara sebesar 499.954 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.951 dan pemilih perempuan 255.003, tersebar di empat kecamatan dan 43 desa/kelurahan.
Berita Acara ditandatangani oleh Ketua dan tiga orang Anggota, sementara satu orang Anggota berhalangan hadir karena dinas ke luar kota.
Selanjutnya by name DPS akan diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan pada tanggal 12 s.d 25 April dan melalui website KPU Kota Denpasar.
Masyarakat juga dapat mengecek data pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.goid.RLS/AAN