SuratanBali.Com, BULELENG - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina saat mendampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster tampil sebagai narasumber di dua Radio yaitu RRI Pro Singaraja FM dan Singaraja FM dengan tema ‘Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Koperasi’ pada, Senin (19/12) mengatakan, anggota koperasi memegang peranan penting dalam bidang pemasaran, namun apabila mereka belum maksimal dalam melakukan promosinya, maka koperasi yang berperan untuk melatih dan mengelola pemasaran dari produk anggotanya, yang kemudian dipasarkan melalui E-Katalog.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap hasil produksi lokal yang dihasilkan oleh anggota koperasi yang kemudian dimasukkan ke dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa. “Nah dari LPSE ini nantinya koperasi akan memasarkan komoditi produk lokal yang diproduksi oleh anggota koperasi tersebut, dan konsumen juga dapat memilih produk kerajinan yang diinginkan tanpa harus menunggu untuk datang ke toko dan bertatap muka dengan penjualnya. Di sini masyarakat juga harus memiliki rasa ‘jengah’ dan komitmen yang harus digerakkan, agar perputaran ekonomi dalam koperasi yang sedang dikelola akan tetap sehat dan bermanfaat secara maksimal baik untuk anggota dan masyarakat sekitarnya. Sehingga koperasi akan mampu mensejahterakan anggotanya,” ungkap Kadis Koperasi dan UKM Wayan Ekadina.
Dengan terbentuknya sebuah koperasi di tengah masyarakat, maka secara tidak langsung akan mampu membangkitkan potensi lokal, anggota dan masyarakat sekitarnya yang berperan sebagai wadah perputaran ekonomi kreatif, karena semua orang bisa menjadi anggota koperasi dan semua memiliki peluang dalam membangun ekonomi melalui koperasi yang ada, namun harus memiliki komitmen, konsistensi dan dilakukan secara berkelanjutan (kontinyu).SB/REDAKSI
"Jadi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, bahwa koperasi memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yakni, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha," kata Kadis Koperasi dan UKM, Wayan Ekadina seraya menyebut fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Sekaligus juga untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.SB/REDAKSI
Bagikan