SuratanBali.Com, DENPASAR - Saat ini Kain Tenun Endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunalnya, demikian pula halnya dengan kerajinan lainnya seperti kain tenun Pegringsingan dan kain songket yang sudah memiliki hak Indikasi Geografis (IG) maupun Hak Kekayaan Intelektual-nya (HAKI).
"Meskipun demikian, masih banyak para perajin maupun masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak - hak serta kewajiban apa saja yang melekat jika suatu produk kerajinan sudah memiliki IG ataupun hak kekayaan intelektualnya. Seperti misalnya kain tenun Pegringsingan, dimana dengan hak kekayaan komunal yang dimiliki kain tenun Pegringsingan hanya boleh ditenun di Desa Pegringsingan dan penggunaannya pun bukan untuk dibuatkan tas ataupun sepatu atau aksesoris lainnya," ujar Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster saat menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Sabtu (29/10).
Lebih lanjut dikatakannya, demikian pula halnya dengan kain songket, dimana motif songket sudah dilindungi, namun pada kenyataannya motif songket banyak ditiru dan tiruannya dibuat dengan menggunakan mesin pabrik. Hal ini sangat berdampak kepada pada kelestarian songket dan juga para perajinnya. Untuk itu perlu terus dilakukan sosialisasi baik kepada para perajin yang sudah memegang hak kekayaan komunal maupun IG agar memahami betul hal hal apa saja yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan atas produk yang dihasilkan, dan demikian pula halnya dengan para pasangan agar tidak menjual produk yang bukan buatan perajin serta masyarakat selaku konsumen agar selalu membeli dan menggunakan produk produk asli buatan para perajin kita.SB/REDAKSI
Bagikan