SuratanBali.Com, BALI - Kasus dugaan Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng berlanjut dengan status diperdalam.
Tercatat, setelah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK sebagai tersangka, terbaru Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengungkap tersangka lagi dalam kasus itu. Tersangka itu ditujukan kepada pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng berinisial NADK.
Informasi ini berhasil dihimpun setelah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, S.H, M.H dengan mengetahui Asisten Tindak Pidana Khusus Deddy Koerniawan,S.H, M.Hum melalui pers rilisnya, Senin (24/3/2025) mengungkapkan kepada awak media, bahwa berdasarkan dua alat bukti yang sah melalui penyidikan secara marathon, dan setelah melakukan tindakan penggeledahan serta penyitaan di beberapa tempat, selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng.
"Bersangkutan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Lebih lanjut disebutkan, saat ini tersangka NADK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.SB/REDAKSI
Bagikan