SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung Tahun 2025 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/10). Rakor ini mengusung tema “Sinergi Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Klungkung”.
Sambutan Bupati Klungkung yang dibacakan Wabup Klungkung, ditegaskan oleh Tjok Surya bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini sebenarnya telah banyak kita lakukan, seperti pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), serta program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya yang ditujukan untuk menekan atau meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin. “Pelaksanaan program tersebut juga telah terbukti mampu menurunkan kemiskinan Klungkung hingga mencapai 5,18% di tahun 2025 ini. Tetapi, kita tidak bisa berpuas diri karena kita membutuhkan percepatan,” ujar Wabup Tjok Surya.
Wabup Tjok Surya juga menambahkan oleh karenanya dalam Rapat Koordinasi ini, untuk menjamin keberhasilan pencapaian target penanggulangan kemiskinan menjadi 3% di tahun 2029, saya menyampaikan beberapa arahan yang harus ditindaklanjuti oleh semua pimpinan perangkat daerah dan stakeholder lainnya diantaranya tingkatkan validitas data sasaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Data sasaran yang valid akan mengarahkan fokus pelaksanaan kegiatan kita, sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan daerah. “Semoga dengan Rakor ini nantinya dapat memberikan bimbingan, tuntunan dan perlindungan kepada kita sekalian, sehingga pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dalam hal penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menyampaikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 maka Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten dengan tugas dan fungsi yaitu melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPKP, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya. “Selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah mengarahkan strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” ujarnya.SB/**