SuratanBali.Com, DENPASAR - Kejari Klungkung memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (17/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Menurut Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, Ahmad Fatahilah, SH, MH bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan cara di bakar dan salah satu barang bukti itu ada narkotika hingga ekstasi.
“Narkotika dan ekstasi ini adalah salah satu barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Bulan Desember 2018 sampai dengan Bulan Juli 2019, selain juga barang bukti lainnya seperti handphone kami ikut musnahkan,” jelasnya disela-sela peringatan Hari Bhakti Adhayaksa Yang ke-59 Tahun 2019 seraya berharap dengan adanya kegiatan seperti ini semoga kedepannya tindak pidana seperti ini agar jangan terus terulang kembali di dalam kehidupan masyarakat.SB/WIRA
Bagikan