SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Narkotika jenis shabu dengan total berat 37.42 gram bruto dan 31.88 gram netto dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (3/12) di Halaman Kantor Kejari Klungkung. Pemusnahan narkotika jenis shabu yang terdiri dari 10 perkara atas nama I Putu Surya Hadinata alias Tukek dan kawan-kawannya ini dilakukan, karena barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, Ahmad Fatahilah, SH, MH, disela-sela pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Klungkung hingga Pengadilan Negeri Semarapura lebih lanjut menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya dilakukan terhadap Narkotika jenis shabu. Namun barang bukti berupa 13 handphone dalam perkara Narkotika atas nama I Putu Surya Hadinata alias Tukek dan kawan-kawan serta ada juga dalam perkara ITE atas nama Konstantin Zlatkov Ivanov, dan kawan-kawan ikut serta dibakar di halaman Kantor Kejari Klungkung. “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Fatahilah.SB/REDAKSI
Bagikan