SuratanBali.com, Media Satukan Bangsa - Kejati Bali : KUHP Baru Akui Hukum Adat, Putusan di Adat Tidak Perlu ke Pengadilan, Kecuali Permasalahan Tak Bisa Diampuni 
Agama dan Budaya Hukum dan Kriminal Pemerintah dan Sosial

Kejati Bali : KUHP Baru Akui Hukum Adat, Putusan di Adat Tidak Perlu ke Pengadilan, Kecuali Permasalahan Tak Bisa Diampuni