SuratanBali.Com, GIANYAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana dan Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5).
Dalam sambutannya, Wayan Koster menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik. Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.
“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing Desa Adat sangat penting, karena tidak ada Desa Adat di Bali yang tidak memiliki permasalahan. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.
“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” jelasnya.
Bale Kertha Adhyaksa telah di resmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara itu empat Kabupaten/Kota lainnya akan segera diresmikan.SB/REDAKSI
Bagikan