SuratanBali.Com, BULELENG - Kejati Bali, Ketut Sumedana yang mengagas Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice menyebut program ini penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyarawah mufakat.
"Fokus penerapannya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris. Kalau masalah konstektualnya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum," ujar Kejati Bali saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng pada, Rabu (Buda Pon, Sungsang) 16 April 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Ia juga mempertegas program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice tidak dipungut biaya atau gratis. "Kalau ada yang pungut biaya, segera laporkan ke Saya," katanya.
Karena itu, Kejati Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia, guna terwujudnya keharmonisan krama Bali dan mengurangi beban negara. "Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar, jadi kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masukan ke ranah pengadilan," jelasnya sembari berpesan kepada Perbekel serta Bendesa Adat agar tidak menganggu investasi dan perizinan di Bali.SB/REDAKSI
Bagikan