Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru yang membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung terhadap LHP BPK RI TA 2020 dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Selasa (8/6) menyoroti Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Tanglad-Wates sebesar Rp 87.289.163, 97. Atas dasar itu, Bupati Klungkung diminta meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPK, serta tetap melakukan pengawasan, pengendalian internal yang lebih cermat terhadap kegiatan yang bersumber dari APBD, termasuk mempertimbangkan penjatuhan sanksi kepada penyedia atas kesalahan tersebut.
"Dan atas tindaklanjut serta pengembalian oleh penyedia ke Kas Daerah, juga patut diapresiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelasnya.SB/REDAKSI