Dari hasil sidak yang berlangsung pada, Selasa (15/4) dengan menyasar lima (5) pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 kg di Br. Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 kg di Br. Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan LPG 3 kg di Br. Mas Blahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana, telah ditemukan empat (4) pangkalan yang tidak sesuai SOP.
Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut. "Hasil pengawasan di temukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan (diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan), dari lima titik pangkalan yang di sidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing (distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen)," ujar Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Atas temuan itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian menegaskan bahwa keempat pangkalan LPG 3 Kg ini selain mendapat pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan, apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
"Kami memberikan sanksi tegas kepada empat pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50 persen sampai batas yg belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", tegas Zico Aidillah.ADV/019