SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Klungkung telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan di Klungkung selama kurun tiga tahun (2023-2025). Kesepakatan Ranperda ini terjadi pada Rapat Paripurna DPRD Klungkung di Ruang Sidang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (25/3/2024).
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom berharap agar kedepannya Pemkab Klungkung mampu menerapkan strategi dengan melaksanakan pembangunan terstruktur terkait destinasi kawasan pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata serta kelembagaan pariwisata berbasis masyarakat, budaya, kerjasama dan kemitraan untuk mewujudkan Kepariwisataan Daerah yang unggul, berkelas dunia, berkearifan lokal, berkelanjutan dan mensejahterakan.
"Hal inilah yang harus ditekankan dengan memberikan keyakinan dan kepastian kepada masyarakat agar nanti ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Ketua DPRD Klungkung yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung ini.ADV/010DPRDKLUNGKUNG
Bagikan