SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mendampingi Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Klungkung atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada, Selasa (17/5) dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono, SE., MM., Ak., CA., CSFA seraya mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota dan Bupati pada entitas di Bali, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
BPK RI juga dikatakannya akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah
diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.SB/Redaksi
Bagikan