SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menjadi saksi sejarah keberhasilan Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertipikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertipikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku pada, Minggu (19/6) di di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.
Penyerahan 69 sertipikat hak atas tanah tersebut dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat hanya membutuhkan waktu tidak lama di dalam proses penuntasan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, ialah hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda.
Atas hal itulah, dalam suasana suka cita Warga Kali Unda dengan serentak mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertipikat hak atas tanah gratis.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom juga menyimak laporan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku dengan melaporkan jumlah sertipikat yang diserahkan sejumlah 69 sertipikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perseorangan, 1 bidang atas nama Pura, 1 bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan 2 bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2.
Penyerahan 69 sertipikat hak atas tanah secara gratis kepada warga Kali Unda, Klungkung yang merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat ini turut juga dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto.SB/REDAKSI
Bagikan