SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH bersama Anggota DPRD Klungkung secara resmi menerima Surat Pengunduran Diri I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung ke Kantor DPRD Klungkung pada, Selasa 2 Mei 2023.
Surat Pengunduran Diri sebagai Bupati Klungkung tersebut diserahkan langsung oleh Nyoman Suwirta dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung.
"Saya sudah memantapkan langkah Saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, Saya ajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung hari ini," ujar Suwirta yang sebenarnya memiliki masa jabatan sebagai Bupati Klungkung pada bulan Desember 2023, namun akibat regulasi dalam pencalonan diri sebagai Anggota Dewan Provinsi Bali yang digadang - gadang akan maju dari PDI Perjuangan, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya di Bupati.
Tercatat berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang Kepala Daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan memang wajib untuk menyertakan surat pemunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
Sementara Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyatakan Surat Pengunduran Diri I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung akan kami proses terlebih dahulu dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, setelah itu DPRD Klungkung akan mengeluarkan surat keputusan paripurna yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster.
Karena itulah, meskipun Bupati Suwirta sudah mengajukan surat pegunduran diri ke DPRD, ia tidak serta merta langsung berhenti sebagai Bupati. Mengingat surat pengunduran diri yang disampaikannya akan berproses dari DPRD Klungkung ke Gubernur Bali lalu mendapat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
Jika Kementrian Dalam Negeri telah memberi putusan berupa SK Pemberhentian, maka Suwirta secara resmi baru berhenti menjadi Bupati Klungkung. "Kemendagri kalau bisa agar pemberhentian dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia," ujarnya.SB/REDAKSI
Bagikan