SuratanBali.Com, BULELENG- Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH hadiri event Penetapan Hari Arak Bali yang diselenggarkan di Taman Budaya Art Center Bali, Jumat (23/12).
Ditetapkan oleh Gubernur Koster, Hari Arak Bali ini dinaungi dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.
Hari Arak Bali ini diharapkan mampu menjadi langkah perlindungan terhadap produk minuman fermentasi tradisional khas Bali. Kedepannya, Hari Arak akan diperingati setiap satu tahun sekali pada tanggal 29 Januari.SB/KA
Bagikan