SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Klungkung telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan di Klungkung selama kurun tiga tahun (2023-2025). Kesepakatan Ranperda ini terjadi pada Rapat Paripurna DPRD Klungkung di Ruang Sidang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (25/3/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Klungung, I Nyoman Jendrika dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung mengatakan Ranperda pembangunan pariswisata itu sejalan dengan perkembangan industri pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis. Sehingga, pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Klungkung harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk mampu bersaing.
“Potensi Klungkung perlu dikelola secara terencana, sehingga pembangunan kepariwisataan lebih maju dan terarah serta berkelanjutan, yang mana pada akhirnya akan memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jendrika.
Untuk itu saat ini Pemkab Klungkung masih dalam proses menjajaki pelaku usaha penyeberangan melalui Dinas Pariwisata agar bisa pungutan ke Nusa Penida dilakukan di hulu. “Mereka dipungut sebelum berangkat ke Nusa Penida, saat ini masih proses, penjajakan dengan tiga operator boat cepat untuk wilayah Klungkung, dan sekitar 39 operator boat di wilayah Denpasar,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengatakan setelah proses pembahasan dan rapat-rapat kerja, Ranperda siap disahkan menjadi Perda. “Ranperda ini kedepan agar benar menjadi pemacu untuk pengelolaan sumber daya yang ada di Klungkung dengan melibatkan seluruh komponen kepariwisataan di Kabupaten Klungkung,” ujar Anak Agung Gde Anom.ADV/011DPRDKLUNGKUNG
Bagikan