Dalam acara itu, turut juga dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Kajati Bali, Ketut Sumedana, Bupati Klungkung, I Made Satria, Panglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra dan Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari revitalisasi kearifan lokal. Ia berharap, program ini mampu mengaktifkan kembali perangkat Kertha Desa yang identik dengan lembaga yudikatif di lingkup Desa Adat.
"Bale Kertha Adhyaksa ini gunakan pendekatan hukum berbasis kearifan lokal yang diharapkan mampu menuntaskan kasus hukum di tengah masyarakat. Tujuannya agar kasus kecil seperti perceraian, harta warisan tidak sampai ke pengadilan," tegasnya.
Sementara Kajati Bali, Ketut Sumedana dalam paparannya menyampaikan, program ini bertujuan mencegah terjadinya resistensi hukum dan sosial di tengah masyarakat. Menurut dia, jika persoalan kecil bisa diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal, rasa dendam dan saling membenci akan bisa dicegah.
Diakhir acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom yang mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, Kajati Bali, Ketut Sumedana, dan Bupati Klungkung, I Made Satria turut juga menyerahkan punia kepada Sulinggih yang hadir.ADV/016